Friday, 30 July 2010    


 
   
Dra. Hj. Nurlaela.jpg
Main Menu
Home
Kata Sambutan
Buku Tamu
Gallery Foto
Forum Diskusi
Pengumuman
Penggunaan 37 Hotspot
Pembangunan Mesjid
Profil Sekolah
Profil Sekolah
Sejarah Sekolah
Biodata Kepala Sekolah
Lambang 37
Visi, Misi dan Tujuan
Guru dan Staff
Wakil & Staff Kepsek
Wali Kelas X / XI / XII
Pegawai Tata Usaha
Guru Agama
Guru Eksakta
Guru Sosial
Guru Sastra
Guru BK/BP
Guru Seni & Budaya
Guru Piket
Pembina OSN
Koordinator Laboratorium
Masjid Al-Amin
Panitia Pembangunan
Latar Belakang & Lokasi
Lokasi Masjid Al-Amin
OSIS & Ekskul
Pembina OSIS
Pengurus OSIS
Struktur Organisasi OSIS
Tugas & Kewajiban OSIS
Ketua OSIS 1975 - 2009
Pembina Ekstrakurikuler
Jenis Ekstrakurikuler
Tata Tertib Ekskul
Waktu & Lokasi
Kesiswaan
Data Peserta Didik
Data Tamatan
Prestasi [Akademik]
Prestasi [Non-Akademik]
Daftar Juara Umum
Diterima Di Jalur USMI
Diterima Di Jalur UMB
Kegiatan Sekolah
Kegiatan Semester 2010
Jadwal Ujian Nasional 2010
Daftar Nilai
UAN & UAS 2009
UAN & UAS 2008
Ujian Nasional 2010
Ujian Nasional 2008
Hasil UN 2010
Hasil Uji Coba SPMB
Perpustakaan
Profil Perpustakaan
Petugas Perpustakaan
Peraturan & Tata Tertib
Layanan Perpustakaan
Alumni
Pendaftaran Alumni
Database Alumni
Komunitas Tigatujuh
Link
SNMPTN
Data Pokok Pendidikan
Weblink
Penjaga
 



TATA TERTIB KEGIATAN EKSTRA KURIKULER (EKSKUL)

SMA NEGERI 37 JAKARTA

 

1.

Kegiatan ekskul yang di bawah tanggung jawab sekolah adalah ekskul yang berada di bawah kepengurusan OSIS SMAN 37 yang waktu dan tempat kegiatannya telah ditentukan dan disepakati bersama. Pelaksananya adalah siswa-siswi SMAN 37 pengurus ekskul tersebut dan dibantu alumni atau pelatih yang didatangkan dari luar sekolah dengan sepengetahuan pembina ekskul.

 

 

2.

Apabila ekskul akan mengadakan kegiatan pada waktu di luar jadwal, tetapi lokasinya masih di SMAN 37, maka pengurus ekskul harus memohon izin tertulis penggunaan waktu dan ruang/lapangan yang akan digunakan, kepada sekolah melalui Wakil Bidang Kesiswaan. Permohonan harus disampaikan paling lambat 1 jam sebelum acara tersebut.

 

 

3.

Apabila ekskul akan mengadakan kegiatan di luar lokasi SMAN 37, dengan waktu sesuai jadwal atau waktu lain dan melibatkan dalam jumlah besar peserta siswa-siswi SMAN 37, maka ekskul harus mengajukan permohonan izin kepada sekolah melalui Wakil Bidang Kesiswaan paling lambat 1 pekan sebelum kegiatan tersebut. Dengan syarat-syarat sebagai berikut  :

 

1.     Kegiatan tersebut tercatat dalam program tahunan kegiatan ekskul.

 

2.     Menunjukkan bukti tertulis, kegiatan tersebut diketahui oleh Pembina Ekskul.

 

3.     Menunjukkan proposal atau agenda kegiatan, yang berisi :

 

           ·    Nama Kegiatan

 

           ·    Peserta (siswa kelas berapa ?)

 

           ·    Tanggal dan Waktu

 

           ·    Tempat / Lokasi

 

           ·    Susunan Acara

 

           ·    Susunan panitia atau pengurus yang harus hadir

 

           ·    Alumni/Pelatih yang akan hadir.

 

           ·    Guru yang diharapkan hadir.

 

 

4.

Apabila ada kegiatan yang harus meninggalkan jam belajar di sekolah, atau kegiatan di luar kota, maka harus ada surat izin tertulis dari orang tua siswa yang bersangkutan dan disampaikan ke sekolah

 

 

5.

Jika pada point ke-2 tidak dipenuhi, maka sekolah melalui petugas sekolah berhak membubarkan kegiatan tersebut.

 

 

6.

Jika pada point ke-3 dan ke-4 tidak dipenuhi, maka sekolah tidak mengizinkan kegiatan tersebut diadakan atau mengintruksikan calon peserta untuk tidak hadir pada kegiatan tersebut

 

 

 

 

 

 

              
Jakarta, 13 Juli 2009
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta
                            
                         
                            
Dra. Hj. Nilwathny Saleh, MM
NIP–NRK : 130799204 - 143542
 
 
- top -

Connection High Is Better
1024 x 768 resolution is Better
Redesign and Host at Lasama Media